Jakarta – Tools for Humanity menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia secara sukarela sambil mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan. Langkah ini merespon pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin (WorldID).
“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait. Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, kami tentu akan menindaklanjutinya” tulisnya.
Tools for Humanity membandingkan kehadiran teknologinya dengan awal kehadiran smartphone, mobil, dan komputer yang mengalami reaksi keras. Teknologi ini digagas oleh pendiri OpenAI Sam Altman.
Tools for Humanity mengaku sudah memperkenalkan layanan Worldcoin sangat hati-hati di dunia.
“Kami melakukan diskusi yang berkelanjutan dan mendalam dengan pemerintah, memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, serta menginformasi masyarakat melalui konferensi pers, acara publik, dan kampanye edukatif sebelum meluncurkan layanan kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini guna menjamin keamanan ruang digital.
Kemudian, Kemkomdigi segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengemukakan kebijakan ini diputuskan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tuturnya.
Hasil penelusuran awal menunjukkan Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada sisi lain layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ucapnya. (adm)
Sumber: detik.com