Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengemukakan Pemerintah Indonesia masih bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait salah satu poin kesepakatan dagang antara kedua negara, yakni transfer data pribadi.
Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS belum final, artinya proses negosiasi masih dilakukan antara Indonesia dan AS.
“Dalam tahap koordinasi dan apa yang disampaikan kemarin kan belum final, jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh Pemerintah Amerika dan juga Pemerintah Indonesia. Jadi, masih terus berjalan begitu,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.
Hal ini sampaikan usai konferensi pers Peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta pada Senin (28/7/2025).
Indonesia memilik Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS mengikuti aturan tersebut.
“Kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat, maka harus ada persetujuan si pemilik data, demikian yang diatur di Undang-Undang PDP dan ini prosesnya masih terus berjalan,” ucapnya.
Nezar Patria mengungkapkan pertukaran data itu umum dilakukan dan transfer data pribadi ini mencakup data komersial.
“Itu data komersial sebetulnya. Jadi, kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari (internet-red) kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika, begitu ya,” tuturnya.
Masyarakat diminta tidak salah paham soal transfer data pribadi lantaran proses ini tetap ada payung hukum yang mengawal.
“Harap jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-undang PDP yang disahkan di sini,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang menyusun protokol terkait transfer data pribadi Indonesia ke AS.
Protokol ini sedang difinalisasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia-AS dalam perjanjian tarif resiprokal. Kesepakatannya untuk menyusun protokol perlindungan data pribadi lintas negara.
Finalisasinya akan memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi lintas negara.
“Jadi finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border),” ujarnya.
Data yang diproses dalam kerja sama bukan data pemerintah, tapi data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional. (adm)
Sumber: detik.com