
1 NIK Hanya Bisa Didaftarkan Sampai 9 Smartphone di Indonesia
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia akan menerapkan aturan baru terkait penggunaan NIK terhadap kartu SIM. Jadi, satu NIK hanya bisa didaftarkan maksimal sembilan nomor smartphone. “Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator…