
11 PNS Kemkomdigi Dipecat Terlibat Judol
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberhentikan secara tidak hormat kepada 11 pegawai kementerian tersebut. Karena, mereka dinilai terlibat beking judi online (judol) terhitung sejak dua hari lalu. Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi telah ditangkap kepolisian karena ‘membina’ 1.000 situs judol yang seharusnya diblokir. Para tersangka memperoleh Rp8,5 juta dari setiap situs judol dilindunginya….