
Kemenkominfo Akan Perbarui Aturan AI Menjadi Permen dari SE
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memperbarui aturan teknologi artificial intelligence/AI (kecerdasan buatan) dari Surat Edaran (SE) menjadi Peraturan Menteri (Permen). “Kita menginginkan aturan yang lebih kompleks dan lebih powerful dalam bentuk undang-undang nantinya. Cuma sebelum ke arah sana perlu di-exercise beberapa aturan yang sifatnya vertikal dan juga horizontal terkait adopsi AI,” kata…